TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SDN BUBUTAN III / 71 SURABAYA
I. Jam Belajar
1. Jam masuk dan pulang sekolah
- Kelas I dan II pukul 06.30-10.20 WIB
- Kelas III dan IV pukul 10.30-15.30 WIB
- Kelas V dan VI pukul 06.30-12.50 WIB
2. Siswa diharapkan hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai
Dan pulang mohon segera dijemput orang tua paling lambat 20 menit setelah jam
pulang
3. Semua peserta didik wajib memakai seragam dan atribut
Sesuai dengan ketentuan
- Senin-selasa : putih-merah,sepatu hitam,kaos kaki putih,dan atribut lengkap
- Rabu : putih-putih lengan pendek berompi,sepatu-Hitam,kaos kaki putih, dan atribut lengkap
- Kamis : batik,bawahan putih,sepatu hitam, kaos kakiputih
- Jum’at : kelas I - II batik, bawahan putih, sepatu hitam,- kelas III - VI memakai seragam pramuka dan atribut pramuka lengkap, sepatu hitam dan kaos kaki hitam
- Waktu olah raga memakai seragam olah raga, setelah olah raga memakai seragam sesuai ketentuan di atas
II. Kewajiban peserta didik
- Mengikuti mata pelajaran dengan tertib sesuai jadwal yang berlaku
- Apabila tidak masuk sekolah harus memberi surat keterangan/ijin
- Wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka bagi kelas III-VI dan memilih kegiatan ekstra kurikuler yang lain
- Mengerjakan tugas-tugas sekolah yang di berikan guru
- Melengkapi buku-buku pelajaran sesuai ketentuan berlaku
- Mengikuti kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
- Menjaga kebersihan, ketertiban dan nama baik sekolah
III. Hak peserta didik
- Memperoleh pendidikan dan pembelajaran yang baik dari sekolah
- Menggunakan fasilitas yang ada di sekolah dengan baik
- Memperoleh penilaian dari hasil belajar secara objektif
- Mendapatkan perlakuan yang sama sebagai siswa
IV. Hal-hal yang sebaiknya dihindari
- Terlambat datang ke sekolah (bagi yang terlambat menghadap guru piket)
- Tidak mengerjakan tugas/pekerjaan rumah
- Melakukan keonaran, pertengkaran, keributan,membawa narkoba miras dan gambar atau video porno di lingkungan sekolah
- Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan HP, laptop, perhiasan dan barang-barang berharga lainnya
- Meninggalkan kelas atau sekolah tanpa ijin pada saat jam-jam belajar
- Apabila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi (teguran lisan, tertulis dan dikembalikan pada orang tua)