TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SDN BUBUTAN III / 71 SURABAYA
- Wajib datang di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Wajib memulai dan mengakhiri tugas sesuai waktu yang ditetapkan.
- Wajib minta izin kepada Kepala Sekolah apabila: (a) meninggalkan tugas karena ada kepentingan dan (b) tidak dapat hadir di sekolah karena ada kepentingan.
- Pakaian sekolah: (a) Bersih, sopan, dan rapi, (b) Seragam dinas, dan (c) Seragam lain sesuai ketentuan.
- Wajib toleransi terhadap teman guru dalam lingkungan sekolah demi terciptanya kerjasama, kekompakan, dan tanggung jawab atas hasil kerjanya.
- Wajib membuat administrasi kelas sesuai yang dibakukan.
- Wajib membuat: program semester dan persiapan mengajar, yang disahkan Kepala Sekolah sebelum dilaksanakan.
- Wajib mengikuti upacara Hari Senin dan Hari Besar Nasional.
- Wajib mentaati aturan permainan yang diberlakukan Dinas Pendidikan serta tugas dari Kepala Sekolah dengan tidak ada rasa dipaksa. (tugas yang diberikan merupakan kuwajiban untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab).
- Selama melaksanakan PBM dan KBM tetap berada di kelas untuk mengawasi murid
- Melaksanakan pembelajaran diharapkan menggunakan alat peraga supaya lebih berhasil.
- Wajib membantu tugas Kepala Sekolah (pekerjaan Kepala Sekolah).
- Wajib memegang teguh rahasia jabatan dan sekolah di manapun berada.
- Wajib lapor kepada Kepala Sekolah apabila menerima tamu.
- Dilarang memberi hukuman badan yang membahayakan murid.
- Wajib ikut secara aktif untuk menciptakan suasana tenteram, damai, dan aman.
- Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, sepanjang masih relevan dan diselaraskan degan situasi dan kondisi sekolah.