Tata Tertib Guru dan Karyawan

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
SDN BUBUTAN III / 71 SURABAYA
 
  1. Wajib datang di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Wajib memulai dan mengakhiri tugas sesuai waktu yang ditetapkan.
  3. Wajib minta izin kepada Kepala Sekolah apabila: (a) meninggalkan tugas karena ada kepentingan dan (b) tidak dapat hadir di sekolah karena ada kepentingan.
  4. Pakaian sekolah: (a) Bersih, sopan, dan rapi, (b) Seragam dinas, dan (c) Seragam lain sesuai ketentuan.
  5. Wajib toleransi terhadap teman guru dalam lingkungan sekolah demi terciptanya kerjasama, kekompakan, dan tanggung jawab atas hasil kerjanya.
  6. Wajib membuat administrasi kelas sesuai yang dibakukan.
  7. Wajib membuat: program semester dan persiapan mengajar, yang disahkan Kepala Sekolah sebelum dilaksanakan.
  8. Wajib mengikuti upacara Hari Senin dan Hari Besar Nasional.
  9. Wajib mentaati aturan permainan yang diberlakukan Dinas Pendidikan serta tugas dari Kepala Sekolah dengan tidak ada rasa dipaksa. (tugas yang diberikan merupakan kuwajiban untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab).
  10. Selama melaksanakan PBM dan KBM tetap berada di kelas untuk mengawasi murid
  11. Melaksanakan pembelajaran diharapkan menggunakan alat peraga supaya lebih berhasil.
  12. Wajib membantu tugas Kepala Sekolah (pekerjaan Kepala Sekolah).
  13. Wajib memegang teguh rahasia jabatan dan sekolah di manapun berada.
  14. Wajib lapor kepada Kepala Sekolah apabila menerima tamu.
  15. Dilarang memberi hukuman badan yang membahayakan murid.
  16. Wajib ikut secara aktif untuk menciptakan suasana tenteram, damai, dan aman.
  17. Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, sepanjang masih relevan dan diselaraskan degan situasi dan kondisi sekolah.